SIDOARJO – Universitas Anwar Medika resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama Pembentukan dan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur pada Selasa, 12 Mei 2026. Kerja sama ini menjadi langkah strategis Universitas Anwar Medika dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap hasil riset, inovasi, dan karya sivitas akademika. Melalui kolaborasi ini, kampus berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara lebih profesional, terstruktur, dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan inovasi di lingkungan perguruan tinggi.

Pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Anwar Medika diharapkan mampu menjadi wadah pendampingan bagi mahasiswa dan dosen dalam proses pengajuan hak cipta, paten, merek, hingga perlindungan karya ilmiah lainnya. Selain itu, kerja sama ini juga akan menghadirkan berbagai program edukasi, pelatihan, serta konsultasi terkait pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di era perkembangan teknologi dan inovasi yang semakin pesat. Dengan adanya dukungan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur, hasil penelitian dan inovasi kampus diharapkan memiliki nilai tambah, daya saing, dan peluang komersialisasi yang lebih luas.

Rektor Universitas Anwar Medika menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kampus dalam menciptakan ekosistem akademik yang inovatif dan produktif. Universitas Anwar Medika terus mendorong budaya riset dan kreativitas di kalangan sivitas akademika agar mampu menghasilkan karya yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat. Melalui penguatan Sentra Kekayaan Intelektual ini, Universitas Anwar Medika optimistis dapat meningkatkan kontribusi inovasi kampus dalam mendukung kemajuan pendidikan, kesehatan, dan pengembangan teknologi di Indonesia.

Humanize 241 words